Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Biaya pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi komponen biaya pelaksanaan konstruksi, biaya perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan.
(2) Biaya perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung berdasarkan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
