Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Biaya pembangunan bangunan gedung negara terdiri atas biaya standar dan biaya nonstandar.
(2) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk biaya pelaksanaan konstruksi:
a. pekerjaan struktur;
b. pekerjaan arsitektur;
c. pekerjaan perampungan (finishing); dan
d. pekerjaan utilitas.
(3) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk biaya izin mendirikan bangunan (IMB).
(4) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. standar harga satuan tertinggi berdasarkan klasifikasi bangunan gedung negara;
b. koefisien/faktor pengali jumlah lantai bangunan; dan
c. luas bangunan.
(5) Koefisien/faktor pengali jumlah lantai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
