Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Teks Saat Ini
Standar luas bangunan gedung negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mengikuti ketentuan luas ruang yang ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
