Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN ini harus diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
Koreksi Anda
