Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 73 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan selama ini tetap berlaku).
Koreksi Anda
