Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 73 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
