Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penghasi1an sebagaimana dimaksud da1am Pasa1 2 dan Pasa1 3, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Te1evisi REPUBLIK INDONESIA.
Koreksi Anda
