Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA diberikan penghasilan setiap bulan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Gaji Pokok; b. Tunjangan. (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari : a. Tunjangan Jabatan; b. Tunjangan Kesehatan; c. Tunjangan Perumahan; d. Tunjangan Transportasi; dan e. Tunjangan Hari Tua.
Koreksi Anda