Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 73 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tunjangan Penghulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tunjangan Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
Koreksi Anda
