Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 73 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu, diberikan tunjangan Penghulu setiap bulan.
Koreksi Anda
