Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 73 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Penghulu adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda