Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 73 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda