Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 73 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
