Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 73 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
