Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2006
Teks Saat Ini
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
2) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi, dan/atau
3) antarjenis belanja dalam satu kegiatan;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau
c. perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN;
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
