Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2006

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja: 1) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran; 2) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi, dan/atau 3) antarjenis belanja dalam satu kegiatan; b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau c. perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN; ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda