Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2006
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, lokasi dan jenis belanja.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam lampiran Peraturan PRESIDEN ini, yang terdiri atas:
a. Lampiran I yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja;
b. Lampiran II yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi dan jenis belanja;
c. Lampiran III yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja;
d. Lampiran IV yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi dan jenis belanja; dan
e. Lampiran V yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut alokasi anggaran masing-masing satuan kerja dan jenis belanja.
Pasal 2 ...
Koreksi Anda
