Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya yang potensial dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan perdagangan dan jasa; b. indikasi. . . b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan industri; c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan pariwisata; d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan kehutanan; e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan pertanian; dan f. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan kelautan dan perikanan. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa yang berdaya saing nasional; b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan c. arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi: 1. pengembangan rencana Pola Ruang diarahkan pada kawasan dengan kemampuan lahan sangat tinggi dan tinggi; 2. pengembangan fungsi kawasan sebagai pusat perdagangan dan jasa dengan intensitas Pemanfaatan Ruang tinggi; dan 3. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan yang masuk dalam delineasi pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing nasional, berbasis ekonomi hijau, dan ramah Iingkungan; b.Pemanfaatan... b. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan industri yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam, dan sumber daya manusia di Wilayah sekitarnya; c. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan prasarana dan sarana transportasi yang menghubungkan antara kawasan peruntukan industri dengan sumber bahan baku; d. penerapan ketentuan khusus mengenai Pemanfaatan Ruang di kawasan peruntukan industri dan sekitarnya mengikuti ketentuan dari sektor terkait; e. penerapan pengendalian pengembangan kegiatan industri pada kawasan rawan bencana tinggi serta pada kawasan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup terlampaui; dan f. arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi: 1. pengembangan rencana Pola Ruang diarahkan pada kawasan dengan kemampuan lahan sangat tinggi, tinggi, dan sedang; 2. pengembangan fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan industri dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi; dan 3. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan yang masuk dalam delineasi pengembangan kegiatan industri. (4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan dengan sektor unggulan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan pariwisata berbasis potensi lokal yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata dengan prinsip keberlanjutan dan pengurangan risiko bencana; c. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan prasarana dan sarana transportasi yang menghubungkan antara kawasan pariwisata dengan pusat kegiatan; dan d. penerapan. . . d. penerapan ketentuan khusus mengenai pembangunan sarana dan prasarana pariwisata mengikuti ketentuan dari sektor terkait. (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dengan sektor unggulan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan budi daya kehutanan yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan prasarana dan sarana pendukung kegiatan budi daya kehutanan dengan prinsip keberlanjutan; c. penerapan ketentuan mengenai pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan; d. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan; dan e. penerapan ketentuan khusus mengenai Kawasan Budi Daya kehutanan dan sekitarnya mengikuti ketentuan sektor terkait. (6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dengan sektor unggulan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf e meliputi: ' a. Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan luasan dan fungsi kawasan peruntukan pertanian yang mendukung perw'ujudan ketahanan pangan nasional; b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan pertanian dengan prinsip keberlanjutan; c. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan sentra pertanian, hilirisasi industri hasil pertanian, dan sarana pendukung lainnya dengan memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; d. penerapan pengendalian perkembangan kawasan peruntukan pertanian yang berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung; dan e. penerapan ketentuan pelarangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi kegiatan budi daya terbangun selain yang diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Indikasi. . (7) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya potensial dengan sektor unggulan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan kelautan dan perikanan yang sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan sentra produksi kelautan dan perikanan terpadu dengan memperhatikan potensi lestari perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. penerapan pengendalian perkembangan kawasan peruntukan kelautan dan perikanan yang berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung; dan d. penerapan ketentuan pelarangan pengembangan sentra produksi kelautan dan perikanan terpadu pada kawasan rawan bencana tinggi dan pada kawasan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup terlampaui. Pasd 72 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan perdagangan dan jasa; b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan industri; c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan pariwisata; d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan kehutanan; e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan pertanian; dan f. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan kelautan dan Perikanan. (2) Indikasi... SK No 18010l A -7t- (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan perdagangan dan j asa berskala kabupaten / kota; b. penerapan pengendalian pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa pada kawasan rawan bencana sedang hingga tinggi serta pada kawasan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup terlampaui; c. arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi: 1. pengembangan rencana Pola Ruang diarahkan pada kawasan dengan kemampuan lahan yang sesuai; 2. pengembangan fungsi kawasan sebagai pusat perdagangan dan jasa dengan intensitas Pemanfaatan Ruang tinggi; dan 3. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan yang masuk dalam delineasi pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan industri berbasis ekonomi hijau dan ramah lingkungan; b. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan industri yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam, dan sumber daya manusia di Wilayah sekitarnya; c. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan prasarana dan sarana transportasi yang menghubungkan antara kawasan peruntukan industri dengan pusat bahan baku; d. penerapan ketentuan khusus mengenai Pemanfaatan Ruang di kawasan peruntukan industri dan sekitarnya mengikuti ketentuan dari sektor terkait; e. penerapan. . . e. penerapan ketentuan pelarangan pengembangan kegiatan industri pada kawasan rawan bencana sedang hingga tinggi dan pada kawasan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup terlampaui; f. arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi: 1. pengembangan fungsi kawasan sebagai pusat perindustrian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang tinggi; dan 2. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan yang masuk dalam delineasi pengembangan kegiatan perindustrian. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan pariwisata berbasis potensi lokal yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata dengan prin sip- prinsip keberlanjutan ; c. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan prasarana dan sarana transportasi yang menghubungkan antara kawasan pariwisata dengan pusat kegiatan; dan d. penerapan ketentuan khusus mengenai pembangunan sarana dan prasarana pendukung kawasan pariwisata mengikuti ketentuan dari sektor terkait. (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penerapan ketentuan mengenai pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan; b. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan; dan c. penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud dalam huruf b. (6) Indikasi... (6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan luasan dan fungsi kawasan perLlntukan pertanian untuk mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional; b. pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah pada sawah beririgasi teknis; c. pengendalian perkembangan kawasan pertanian yang berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung; d. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan Kawasan Budi Daya perkebunan dengan prinsip tata kelola perkebunan yang berkelanjutan; e. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan hilirisasi industri hasil pertanian dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung; dan f. penerapan ketentuan pelarangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi kegiatan budi daya terbangun selain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas dengan sektor unggulan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf f meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan sentra produksi kelautan dan perikanan terpadu dengan memperhatikan potensi lestari perikanan; b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kampung perikanan budi daya berbasis Masyarakat; c. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan kegiatan perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; d. Pemanfaatan Ruang untuk sentra perikanan terpadu dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. Pemanfaatan Ruang untuk kawasan pelabuhan perikanan yang terintegrasi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BagianKetiga...
Koreksi Anda