Koreksi Pasal 70
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya yang potensial dikembangkan; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya terbatas.
Koreksi Anda
