Koreksi Pasal 69
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar alam geologi;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan bentang alam karst; dan
c.indikasi...
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah berupa kawasan imbuhan air tanah.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan keunikan batuan dan fosil:
1. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pengelolaan guna pelestarian kawasan keunikan batuan dan fosil;
2. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di sekitar kawasan keunikan batuan dan fosil;
3. Pemanfaatan Ruang untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam;
4. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan penggalian dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi; dan
5. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan pemanfaatan batuan selain yang dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan keunikan bentang alam:
1. Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan fungsi kawasan yang memiliki keunikan bentang alam; dan
2. Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan bentang alam yang memiliki ciri langka dan/atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau pariwisata.
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk keunikan proses geologi:
1. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pengelolaan guna melestarikan kawasan keunikan proses geologi;
2. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di sekitar kawasan keunikan proses geologi; dan
3. Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan kawasan yang memiliki ciri langka berupa proses geologi tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau pariwisata.
(2) Indikasi...
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan bentang alam karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan fungsi kawasan yang memiliki keunikan bentang alam karst; dan
b. Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan bentang alam karst yang memiliki ciri langka dan/atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan/ atau pariwisata.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah berupa kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya terbangun pada kawasan imbuhan air tanah;
b. Pemanfaatan Ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; dan
c. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
Koreksi Anda
