Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan suaka alam; b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan pelestarian alam; dan c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman buru. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan suaka margasatwa: 1. Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman satwa endemik kawasan; 2. Pemanfaatan Ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam; 3. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; dan 4. penerapan ketentuan mengenai pelarangan terhadap penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan. b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar alam: 1. Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan; 2. Pemanfaatan 2. Pemanfaatan Ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam; 3. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; dan 4. penerapan ketentuan mengenai pelarangan terhadap penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan taman nasional: 1. Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan; 2. Pemanfaatan Ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam; 3. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; 4. penerapan ketentuan mengenai pelarangan terhadap penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merrrpakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan; 5. Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan fungsi taman nasional; 6. Pemanfaatan Ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam; 7. Pemanfaatan Ruang kawasan untuk kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli di zona penyangga dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat; dan 8. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan budi daya di zona inti. b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan taman nasional laut: 1. Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan taman nasional laut; 2.Pemanfaatan... _63_ 2. Pemanfaatan Ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam; 3. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; 4. Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan fungsi taman nasional laut; 5. Pemanfaatan Ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam; 6. Pemanfaatan Ruang kawasan untuk kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli di zona penyangga dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan keta! dan 7. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan budi daya di zona inti. c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan taman hutan raya: 1. Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan; 2. Pemanfaatan Ruang untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam; dan 3. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2. d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan taman wisata alam: 1. Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan luasan taman wisata alam; 2. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pengelolaan terhadap kawasan taman wisata alam; 3. Pemanfaatan Ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentuk bentang alam; 4. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada angka 3; dan 5. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3. e.indikasi... e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan taman wisata alam laut: 1. Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan luasan taman wisata alam laut; 2. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pengelolaan terhadap kawasan taman wisata alam laut; 3. Pemanfaatan Ruang untuk wisata alam laut tanpa mengubah bentuk bentang alam; 4. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 3; dan 5. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan, pelestarian, dan pengembangan pengelolaan taman buru; b. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan perburuan secara terkendali; c. Pemanfaatan Ruang untuk penangkaran dan pengembangbiakan satwa untuk perburuan; d. penerapan ketentuan mengenai standar keselamatan bagi pemburu dan Masyarakat di sekitarnya; dan e. penerapan ketentuan mengenai pelarangan perburuan satwa yang tidak ditetapkan sebagai satwa buruan.
Koreksi Anda