Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung; dan b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik di kawasan hutan lindung; b. Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan luasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; c. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan rehabilitasi hutan lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau; d. Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan permukiman Masyarakat adat dan menyediakan akses bagi Masyarakat adat yang tidak mengganggu hutan lindung; e. Pemanfaatan. . . e. Pemanfaatan Ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam; f. pengendalian kegiatan Pemanfaatan Ruang di hutan lindung; g. penerapan ketentuan mengenai pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas hutan lindung; dan h. Pemanfaatan Ruang kawasan untuk kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pemertahanan dan peningkatan fungsi kawasan resapan air, khususnya pada hulu sungai; b. pengendalian kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan resapan air; c. Pemanfaatan Ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; d. penyediaan sumur resapan danlatau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan e. penerapan prinsip zero delta Q poticg terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
Koreksi Anda