Koreksi Pasal 64
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional.
Paragraf8. . .
Koreksi Anda
