Koreksi Pasal 63
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem konservasi sumber daya air;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pendayagunaan sumber daya air; dan
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian daya rusak air.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang untuk konservasi sumber air dengan kegiatan pelindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air;
b. Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada konservasi sumber daya air;
c. penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang yang dapat merusak atau mengganggu kondisi sumber air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. ketentuan lain untuk konservasi sumber air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi. . .
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang untuk pendayagunaan sumber air dengan kegiatan penatagunaan sumber daya air, penyediaan sumber daya air, penggunaan sumber daya air, dan pengembangan sumber daya air;
b. Pemanfaatan Ruang pada pendayagunaan sumber daya air dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya;
c. pendayagunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang yang dapat mencemarkan atau merusak prasarana sumber air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penerapan mitigasi bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air dengan pencegahan daya rusak air;
b. penerapan rekonstruksi dan rehabilitasi sebagai pemulihan daya rusak; dan
c. ketentuan lain pengendalian daya rusak air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
