Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air permukaan pada sungai; dan b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air tanah dalam CAT. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pendayagunaan sumber air berbasis pada wilayah sungai; b. Pemanfaatan Ruang pada kawasan di sekitar wilayah sungai dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan; c. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional secara selaras dengan Pemanfaatan Ruang pada wilayah sungai di provinsi yang berbatasan; dan d. Pengendalian d. Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada wilayah sungai lintas provinsi dan strategis nasional. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air tanah dalam CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pendayagunaan sumber air pada potensi CAT; b. Pemanfaatan Ruang pada kawasan di sekitar CAT dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada kawasan imbuhan air tanah dan pelepasan air tanah pada daerah CAT.
Koreksi Anda