Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber air.
Koreksi Anda
