Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pengembangan jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang pengembangan jaringan tetap dengan memperhatikan aspek keamanan dan daya dukung lingkungan hidup kawasan di sekitarnya;
b. penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jaringan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undan gan ; dan
c. ketentuan lain untuk jaringan telekomunikasi meliputi ketentuan khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan telekomunikasi.
(2) Indikasi...
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang jaringan bergerak untuk melayani PKU dan PKP; dan
b. ketentuan lain untuk jaringan telekomunikasi meliputi ketentuan khusus untuk pembangunan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan telekomunikasi.
Koreksi Anda
