Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan minyak dan gas bumi. (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan kawasan di sekitar fasilitas produksi, pengolahan danf atau penyimpanan; dan b. Pemanfaatan Ruang untuk fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Indikasi... (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju Kawasan Perkotaan dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Jawa-Bali; b. penerapan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan kawasan di sekitar jaringan minyak dan gas bumi; dan c. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda