Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan infrastrrrktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukungnya; dan b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik Pulau Jawa-Bali; b. Pemarrfaatan Ruang di sekitar pembangkit tenaga listrik dengan memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain; dan c. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Indikasi. . . (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani PKU dan PKP di Pulau Jawa-Bali; b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Jawa-Bali dan Wilayah lain di luar Pulau Jawa-Bali untuk mendukung sistem penyediaan tenaga listrik nasional; dan c. penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda