Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur ketenagalistrikan; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
