Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kebandarudaraan; dan.
b. indikasi. . .
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Ruang udara.
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional, pengembangan, dan pemantapan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat untuk meningkatkan keterkaitan antar Wilayah;
b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan bandar udara guna melayani pusat kegiatan sebagai pintu gerbang internasional dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi;
c. Pemanfaatan Ruang bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
d. Pemanfaatan Ruang dengan memperhatikan batas-batas Kawasan keselamatan operasi penerbangan;
e. Pemanfaatan Ruang di sekitar bandar udara sesuai dengan kebutuhan pengembangan bandar udara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan bandar udara khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang bersama Ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan
b. pembatasan Pemanfaatan Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf4...
Koreksi Anda
