Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kebandarudaraan; dan. b. indikasi. . . b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Ruang udara. (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional, pengembangan, dan pemantapan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat untuk meningkatkan keterkaitan antar Wilayah; b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan bandar udara guna melayani pusat kegiatan sebagai pintu gerbang internasional dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi; c. Pemanfaatan Ruang bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara; d. Pemanfaatan Ruang dengan memperhatikan batas-batas Kawasan keselamatan operasi penerbangan; e. Pemanfaatan Ruang di sekitar bandar udara sesuai dengan kebutuhan pengembangan bandar udara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan bandar udara khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pemanfaatan Ruang bersama Ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan b. pembatasan Pemanfaatan Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf4...
Koreksi Anda