Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan perikanan.
(2) Indikasi...
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan pelabuhan yang melayani Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan menuju pasar nasional dan internasional;
b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya;
c. Pemanfaatan Ruang bersama pelabuhan guna kepentingan pertahanan dan keamarlan negara;
d. pembatasan Pemanfaatan Ruang di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan pelabuhan perikanan yang melayani pusat kegiatan dengan fungsi sebagai industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya;
b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pelabuhan perikanan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; dan
c. pembatasan Pemanfaatan Ruang di dalam zorLa Wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
