Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan perikanan. (2) Indikasi... (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan pelabuhan yang melayani Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan menuju pasar nasional dan internasional; b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; c. Pemanfaatan Ruang bersama pelabuhan guna kepentingan pertahanan dan keamarlan negara; d. pembatasan Pemanfaatan Ruang di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan pelabuhan perikanan yang melayani pusat kegiatan dengan fungsi sebagai industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya; b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan pelabuhan perikanan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; dan c. pembatasan Pemanfaatan Ruang di dalam zorLa Wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda