Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan jalan nasional;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan kereta api nasional; dan
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transportasi penyeberangan.
(2) Indikasi...
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan dan mendorong perekonomian di Pulau Jawa-Bali;
b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan jalan nasional yang menghubungkan pusat kegiatan dengan pelabuhan dan bandar udara untuk mendukung pemasaran dan distribusi produk unggulan;
c. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api, pelabuhan, bandar udara, serta penyeberangan;
d. Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jalan nasional dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan Ruangnya dibatasi; dan
e. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jaringan jalan nasional.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan untuk menghubungkan pusat kegiatan, sentra produksi komoditas unggulan, pelabuhan, dan bandar udara; dan
b. pembatasan Pemanfaatan Ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas terminal penumpang.
(41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan jalur kereta api untuk menghubungkan pusat kegiatan, sentra produksi komoditas unggulan, pelabuhan, dan bandar udara;
b. pembatasan Pemanfaatan Ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api;
c. pembatasan. . .
c. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalan nasional;
d. Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dilakukan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan Ruangnya dibatasi; dan
e. ketentuan pelarangan Pemanfaatan Ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan tran sportasi perkeretaapian.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan transportasi penyeberangan untuk melayani pergerakan orang dan/atau barang;
b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan lintas penyeberangan yang dilakukan untuk membuka keterisolasian Wilayah dan meningkatkan keterkaitan Pulau Jawa-Bali dengan pulau lain;
c. Pemanfaatan Ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan penyeberangan dengan memperhatikan kebutuhan Ruang operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan;
d. penerapan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
e. Pemanfaatan Ruang di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
