Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi darat;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi laut; dan
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi udara.
Koreksi Anda
