Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b meliputi: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi darat; b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi laut; dan c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi udara.
Koreksi Anda