Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d ditetapkan dengan tujuan melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi dan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
(21 Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan cagar alam geologi;
b. kawasan bentang alam karst; dan
c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
(3) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (21hurlf a dan kawasan bentang alam karst sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(4) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c berupa kawasan imbuhan air tanah.
(5) Kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Koreksi Anda
