Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a meliputi: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKU; dan b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKP. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan: a. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala nasional maupun lintas provinsi yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan skala pelayanannya; b. pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan sebagai pusat permukiman dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi; dan c. arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi: 1. pengembangan PKU diarahkan pada kawasan dengan kemampuan lahan sangat tinggi, tinggi, dan sedang; 2. pengembangan PKU memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kawasan rawan bencana; dan 3. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan yang masuk dalam PKU. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan memperhatikan: a. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala provinsi maupun lintas kabupaten/kota yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan skala pelayanannya; b.pengembangan... b. pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan sebagai pusat permukiman dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang; dan c. arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi: 1. pengembangan PKP diarahkan pada kawasan dengan kemampuan lahan sangat tinggi, tinggi, dan sedang; 2. pengembangan PKP memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kawasan rawan bencana; dan 3. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan yang masuk dalam PKP.
Koreksi Anda