Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala, dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahllan, dan pembangunan pada umumnya di Pulau Jawa-Bali. (21 Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan suaka alam; b. kawasan pelestarian alam; dan c. kawasan taman buru. (3) Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai Wilayah sistem penyangga kehidupan. (4) Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a terdiri atas: a. suaka margasatwa; dan b. cagar alam. (5) Kawasan suaka' alam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkunga-n hidup dan kehutanan. (6) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (7) Kawasan... (7) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas: a. taman nasional; b. taman hutan raya; dan c. taman wisata alam. (8) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (9) Kawasan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki luas yang cukup dan tidak membahayakan untuk kegiatan berburu; dan b. terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan yang memungkinkan perburuan secara teratur dan berkesinambungan dengan mengutamakan segi aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa. (10) Kawasan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (11) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Irbak pada Provinsi Banten; b. Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu pada Provinsi DKI Jakarta; c. Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Purwak arta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandurg, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Kuningan pada Provinsi Jawa Barat; d. Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang pada Provinsi Jawa Tengah: e. Kabupaten. . . e. Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunung Kidul pada Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta; f. Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupaten T\rban, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ban5ruwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Sumenep pada Provinsi Jawa Timur; dan g. Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Bangli pada Provinsi Bali.
Koreksi Anda