Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan konektivitas antarpusat kegiatan, antara pusat kegiatan dengan pulau/kepulauan lain, serta melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau Pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. (2) Tatanan . (21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bandar udara umum. (3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. bandar udara pengumpul skala pelayanan primer; b. bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder; dan c. bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier. (41 Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan kegiatan utama; dan b. melayani penumpang dengan jumlah paling sedikit 5.000.000 (lima juta) orang per tahun. (5) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan kegiatan utama atau kegiatan pendukung terdekat; dan b. melayani penumpang dengan jumlah antara 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun. (6) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan kegiatan utama atau kegiatan pendukung terdekat; dan b. melayani penumpang dengan jumlah antara 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.0OO (satu juta) orang per tahun. Pasal24 (1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos di Ruang udara di Pulau Jawa-Bali. (2) Ruang... (21 Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara; b. Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan c. Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan. (3) Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan dengan mempertimbangkan Pemanfaatan Ruang udara bagi pertahanan dan keamanan negara. (4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Koreksi Anda