Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (2) Kawasan... (21 Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sempadan pantai; b. sempadan sungai; c. sempadan danau; dan d. Ruang terbuka hijau (RTH). (3) Sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. berupa daratan sepanjang tepian laut yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai; dan/atau b. berjarak minimal 1OO m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat. (4) Penetapan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. berrrpa area di kiri dan kanan palung sungai; dan b. berfungsi sebagai batas perlindungan sungai. (6) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (71 Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. berupa area yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau; dan b. berfungsi sebagai kawasan pelindung danau. (8) Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (9) RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dengan kriteria: a. berupa area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunErannya lebih bersifat terbuka; dan b. berupa tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapEln air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. (10) Distribusi. . . (1O) Distribusi RTH pada kota/perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda