Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Kawasan...
(21 Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sempadan pantai;
b. sempadan sungai;
c. sempadan danau; dan
d. Ruang terbuka hijau (RTH).
(3) Sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. berupa daratan sepanjang tepian laut yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai; dan/atau
b. berjarak minimal 1OO m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
(4) Penetapan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. berrrpa area di kiri dan kanan palung sungai; dan
b. berfungsi sebagai batas perlindungan sungai.
(6) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(71 Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. berupa area yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau; dan
b. berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.
(8) Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(9) RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dengan kriteria:
a. berupa area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunErannya lebih bersifat terbuka; dan
b. berupa tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapEln air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
(10) Distribusi. . .
(1O) Distribusi RTH pada kota/perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
