Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Rencana Strrrktur Ruang Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 33 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Pulau Jawa-Bali dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
