Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem konservasi sumber daya air;
b. sistem pendayagunaan sumber daya air; dan
c. sistem pengendalian daya rusak air.
(2) Sistem konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.
(3) Sistem pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat.
(41 Sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan yang diakibatkan oleh daya rusak air.
(5) Sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaa.n pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air.
(6) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
