Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan jaringan untuk layanan telekomunikasi bergerak pada Pulau Jawa- Bali.
(21 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan bergerak satelit.
(3) Jaringan bergerak satelit sebagaimana dimaksud pada ayat {2) merupakan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit.
(41 Kriteria teknis jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BagianKeenam...
Koreksi Anda
