Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan jaringan untuk layanan telekomunikasi bergerak pada Pulau Jawa- Bali. (21 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan bergerak satelit. (3) Jaringan bergerak satelit sebagaimana dimaksud pada ayat {2) merupakan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit. (41 Kriteria teknis jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BagianKeenam...
Koreksi Anda