Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf c ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Pulau Jawa-Bali. (21 Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa alur pelayaran di laut. (3) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas: a. alur pelayaran umum dan perlintasan; dan b. alur pelayaran masuk pelabuhan. (41 Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki Alur Laut Kepulauan INDONESIA dan skema pemisah la1u lintas (traffic separation schemel. (5) Alur Laut Kepulauan INDONESIA dan skema pemisah lalu lintas (traffic separation schemel sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan konvensi internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda