Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, danf atau bongkar muat barang.
(21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan utama; dan
b. pelabuhan pengumpul.
(3) Pelabuhan...
RIPUBUK INDONESIA
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurrrf a ditetapkan dengan kriteria:
a. berhadapan langsung dengan AIur Laut Kepulauan Indones ia dan I atau jalur pelayaran internasional;
b. merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKU dalam sistem transportasi antarnegara;
c. berfungsi sebagai simpul utama pendukung distribusi hasil produksi ke pasar internasional;
dan
d. berada di luar Kawasan Lindung.
(41 Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (21hurl.f b ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKU dan PKP dalam sistem transportasi antarprovinsi ;
b. berfungsi sebagai simpul pendukung distribusi hasil produksi ke pasar nasional;
c. memberikan akses bagi pengembangan pulau- pulau kecil, termasuk pengembangan kawasan tertinggal; dan
d. berada di luar Kawasan Lindung.
Pasal 2 1
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b merupakan sistem kepelabuhanan perikanan nasional yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan perikanan sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
(21 Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan perikanan samudera (PPS); dan
b. pelabuhan perikanan nusantara (PPN).
(3) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan INDONESIA, Zorta Ekonomi Eksklusif INDONESIA, dan laut lepas;
b.merupakan...
b. merulpakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan sistem pusat permukiman; dan
c. berada di luar Kawasan Lindung.
(4) Penetapan tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
