Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang.
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi nasional;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi nasional;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang Pulau Jawa-Bali disusun dengan memperhatikan:
a. Pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan prasarana untuk mendukung berfungsinya sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana Pulau Jawa-Bali;
b. ketentuan pelarangan Pemanfaatan Ruang yang menyebabkan gangguan terhadap perwujudan fungsi sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana Pulau Jawa-Bali; dan
c. pembatasan intensitas Pemanfaatan Ruang agar tidak mengganggu perwujudan fungsi sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana Pulau Jawa-Bali.
Koreksi Anda
