Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b. menjaga
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan/atau
c. memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada Daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(21 Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hutan lindung; dan
b. kawasan resapan air.
(3) Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(41 Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(5) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten [,ebak, dan Kabupaten Tangerang pada Provinsi Banten;
b. Kota Jakarta Utara pada Provinsi DKI Jakarta;
c. Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Banduog, Kabupaten Subang, Kabupaten Indrama5ru, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya pada Provinsi Jawa Barat;
d. Kabupaten. . .
d. Kabupaten Brebes, Kabupaten Ban5rumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukohado, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Wonogiri pada Provinsi Jawa Tengah;
e. Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunung Kidul pada Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;
f. Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ttrlunggagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tfiban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ban5ruwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep pada Provinsi Jawa Timur; dan
g. Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Klungkung pada Provinsi Bali.
Koreksi Anda
