Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21hurrrf a terdiri atas: a. sumber air permukaan pada sungai; dan b. sumber air tanah dalam Cekungan Air Tanah (cAr). (21 Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. wilayah sungai lintas provinsi; dan b. wilayah sungai strategis nasional. (3) Kriteria teknis sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Arahan Pemanfaatan Ruang pada wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan pola pengelolaan sumber daya air. (5) Sumber air tanah dalam CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa CAT yang berada dalam wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional. (6) Kriteria... (6) Kriteria teknis sumber air tanah dalam CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda