Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf a merupakan satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa dan latau kabel bawah laut untuk telekomunikasi pada Pulau Jawa-Bali.
(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap lintas utara hrlau Jawa;
b. jaringan tetap lintas selatan Pulau Jawa; dan
c. jaringan tetap Pulau Bali.
(3) Kriteria teknis jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
