Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan dalam Pasal 25 ayat (21 huruf a dikembangkan untuk memenuhi penyediaan tenaga listrik sesuai dengan kebutuhan yang mampu mendukung fungsi pusat kegiatan.
(2) Jaringan
(2) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya; dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
(3) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a berupa pembangkit tenaga listrik.
(41 Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan; dan
b. pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
(5) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf b merupakan jaringan yang menyalurkan tenaga listrik dari pembangkit ke sistem distribusi.
(6) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem.
(71 Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. jaringan transmisi pantai utara jawa;
b. jaringan transmisi pantai selatan jawa;
c. jaringan transmisi pengumpan selatan-utara jawa;
d. jaringan transmisi madura; dan
e. jaringan transmisi bali.
(8) Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan di seluruh Wilayah kabupaten/kota berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
