Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat kegiatan serta antara pusat kegiatan dan pulau/kepulauan lain. (21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan; dan b. lintas penyeberangan. (3) Pelabuhan... (3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a terdiri atas: a. pelabuhan kelas I; dan b. pelabuhan kelas II. (41 Pelabuhan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan); b. terhubungkan dengan jaringan jalan nasional; c. lokasi pelabuhan secara strategis berada pada sabuk penyeberangan nasional dan penghubung antarsabuk; dan d. pelabuhan yang diusahakan secara komersil. (5) Pelabuhan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan) ; b. terhubungkan dengan jalan arteri primer, jalan tol, jalan kolektor primer 1, dan jalan strategis nasional; c. lokasinya tidak berada pada konsepsi sabuk penyeberangan nasional; dan d. pelabuhan yang belum diusahakan secara komersil. (6) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa lintas penyeberangan antarpulau.
Koreksi Anda