Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat kegiatan serta antara pusat kegiatan dan pulau/kepulauan lain.
(21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan...
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan kelas I; dan
b. pelabuhan kelas II.
(41 Pelabuhan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan);
b. terhubungkan dengan jaringan jalan nasional;
c. lokasi pelabuhan secara strategis berada pada sabuk penyeberangan nasional dan penghubung antarsabuk; dan
d. pelabuhan yang diusahakan secara komersil.
(5) Pelabuhan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan) ;
b. terhubungkan dengan jalan arteri primer, jalan tol, jalan kolektor primer 1, dan jalan strategis nasional;
c. lokasinya tidak berada pada konsepsi sabuk penyeberangan nasional; dan
d. pelabuhan yang belum diusahakan secara komersil.
(6) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa lintas penyeberangan antarpulau.
Koreksi Anda
