Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a meliputi jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer, jalan strategis nasional, dan jalan tol yang dikembangkan untuk menghubungkan antarpusat kegiatan sebagaimana tercantum dalam RTRWN dan menghubungkan antara pusat kegiatan sebagaimana tercantum dalam RTRWN dengan sistem jaringan transportasi nasional. (2) Jaringan... (21 Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. ruas jalan dalam jaringan primer ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; b. ruas jalan tol dan/atau bebas hambatan yang ditetapkan dalam kebijakan strategis nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan yang berlaku; dan/atau c. mengembangkan konektivitas kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian utara, serta Pulau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara. (3) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. koridor jaringan jalan nasional utara Pulau Jawa; b. koridor jaringan jalan nasional selatan Pulau Jawa; c. jaringan jalan nasional penghubung utara-selatan Pulau Jawa; d. koridor jaringan jalan nasional lingkar Pulau Bali; dan e. jaringan jalan nasional penghubung utara-selatan Pulau Bali.
Koreksi Anda